A. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut UU No. 21 tahun 2011 tentangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu : lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebasa dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam undang – Undang ini.
Untuk menambah referensi tentang OJK berikut Kami smapaikan Lnk dari Otoritas Jasa Keuangan / https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
B. Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Agar keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keunagan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan maasyarakat.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terjadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.
C. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas Otoritas Jasa Keuangan
- Tugas OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Nice
ReplyDelete