-->

Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


A. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menurut UU No. 21 tahun 2011 tentangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu : lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebasa dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam undang – Undang ini.
Untuk menambah referensi tentang OJK berikut Kami smapaikan Lnk dari Otoritas Jasa Keuangan /  https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx

B. Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Agar keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keunagan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan maasyarakat.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terjadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.

C. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tugas Otoritas Jasa Keuangan

  • Tugas OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan Bank yaitu;
Newest Oldest

Related Posts

There is no other posts in this category.

1 comment

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter